Buntut Keluhan Pekerja, Legaliatase dan Pemenuhan Hak Buruh Produsen Minuman Hanaang Dipertanyakan


Buntut Keluhan Pekerja, Legaliatase dan Pemenuhan Hak Buruh Produsen Minuman Hanaang Dipertanyakan

KABUPATEN BANDUNG. RealNews.com — Operasional produsen minuman bermerek Hanaang menuai sorotan tajam dari publik dan kalangan buruh. Usaha yang memproduksi minuman kemasan tersebut diduga kuat belum mengantongi izin legalitas produksi yang jelas, sekaligus mengabaikan hak-hak mendasar para pekerja.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pekerja mengeluhkan kondisi kerja yang dinilai jauh dari standar regulasi ketenagakerjaan. Para karyawan mengaku menerima upah di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku. Tak hanya itu, hak atas uang lembur saat dipekerjakan pada hari libur nasional atau tanggal merah pun diduga tidak pernah dibayarkan oleh pihak manajemen.

"Selain masalah upah yang tidak sesuai UMK dan kerja tanggal merah tanpa lembur, kami juga tidak didaftarkan ke BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Padahal itu hak dasar pekerja," ungkap salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pengabaian atas hak-hak ketenagakerjaan ini memicu kekhawatiran yang lebih besar di masyarakat, khususnya terkait legalitas usaha dan kelayakan proses produksi minuman tersebut. Tanpa adanya transparansi perizinan—seperti izin edar BPOM, P-IRT, maupun sertifikasi jaminan produk halal—kualitas serta kehalalan produk minuman yang beredar luas di pasaran dipertanyakan.

Sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Perpu Cipta Kerja, setiap pemberi kerja wajib memberikan upah yang layak sesuai UMK serta melengkapi pekerja dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan. Di sisi lain, Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) maupun skala industri yang bergerak di bidang pangan olahan wajib memenuhi standar higienitas dan perizinan edar resmi guna melindungi konsumen.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola atau manajemen produsen minuman Hanaang belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait tuduhan pelanggaran hak pekerja dan keabsahan izin produksi usaha mereka. Masyarakat dan kalangan pekerja berharap dinas terkait, baik Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) maupun Dinas Kesehatan dan BPOM, segera turun tangan melakukan pengawasan serta verifikasi langsung ke lapangan.

Red RealNews

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama