Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Desa Bunijaya: Pekerjaan Gapoktan Diduga Disubkontrakkan ke Pihak Ketiga
GUNUNGHALU.CILIN Realnews.com – Praktik pengelolaan bantuan pertanian di Desa Bunijaya, Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat, kini menjadi sorotan. Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) setempat diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengalihkan (mensuskontrakkan) pelaksanaan pengerjaan program bantuan kepada pihak ketiga, alih-alih memberdayakan struktur kepengurusan dan anggota tani yang ada.
Padahal, struktur organisasi Gapoktan Desa Bunijaya telah dibentuk secara resmi, mulai dari posisi Ketua, Sekretaris, hingga Bendahara. Namun, temuan di lapangan menunjukkan indikasi kuat kurangnya keterlibatan pengurus inti dalam pengelolaan program tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi di lokasi, sejumlah pengurus Gapoktan mengaku sama sekali tidak mengetahui besaran maupun pengelolaan anggaran bantuan yang turun. Kondisi ini memperkuat dugaan ketidaktransparan di internal organisasi. Upaya konfirmasi langsung juga mengalami kendala saat tim mendatangi lokasi, di mana ketua P3A/Gapoktan sedang tidak berada di tempat.
Dampak Pengalihan Pekerjaan kepada Pihak Ketiga
Langkah mensubkontrakkan pengerjaan program kepada pihak luar tanpa alasan yang sah dinilai merugikan ekosistem pertanian lokal. Beberapa dampak serius yang berpotensi muncul antara lain:
Penyimpangan Tujuan Bantuan: Program yang seharusnya bertujuan memperdayakan petani lokal dan meningkatkan kapasitas anggota menjadi tidak tepat sasaran.
Krisis Transparansi dan Akuntabilitas: Pengalihan pengerjaan ke pihak ketiga rawan menjadi celah penyalahgunaan anggaran akibat minimnya pengawasan.
Kerugian Ekonomi Anggota: Petani setempat kehilangan kesempatan untuk mendapatkan penghasilan tambahan serta pengalaman teknis dari proyek tersebut.
Mengikis Semangat Gotong Royong: Budaya kebersamaan yang menjadi fondasi utama Gapoktan berisiko luntur jika anggota hanya dijadikan penonton.
Langkah Penyelesaian dan Rekomendasi
Guna mengembalikan fungsi Gapoktan sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi), diperlukan tindakan tegas dari instansi terkait:
Audit dan Pengawasan: Dinas Pertanian dan pihak berwenang perlu segera turun ke lapangan untuk melakukan audit audit keuangan serta operasional program.
Penegakan Aturan Subkontrak: Menyusun regulasi ketat yang melarang pengalihan pengerjaan bantuan kepada pihak ketiga tanpa mekanisme resmi.
Pemberdayaan Internal & Transparansi: Mendorong keterlibatan aktif pengurus serta membuka akses laporan keuangan kepada seluruh anggota melalui musyawarah secara berkala.
Red RealNews
