Dugaan Pelanggaran Spesifikasi Proyek di Desa Buninagara: Tim Timstigadi Temukan Pengawasan Lemah
KABUPATEN BANDUNG BARAT. Realnews.com – Tim Timstigadi melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek pembangunan yang berada di wilayah Desa Buninagara, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dalam kunjungan lapangannya, tim menemukan indikasi kuat lemahnya pengawasan serta pelaksanaan pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Di lokasi, pengerjaan konstruksi terlihat mengabaikan standar modern. Struktur yang seharusnya menggunakan tiang beton cor justru dibangun menggunakan susunan tembok batu, menyerupai metode pembangunan zaman kolonial. Padahal, di era milenial saat ini, material dan teknologi konstruksi modern sangat mudah diakses untuk menjamin keamanan serta kekuatan bangunan.
Temuan Penyimpangan di Lapangan
Dari hasil pantauan langsung, tim mencatat sejumlah poin krusial yang berpotensi melanggar ketentuan:
"Ditemukan penyimpangan dan pelanggaran konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta gambar rencana. Hal ini berisiko menurunkan kekuatan struktur secara signifikan. Mohon segera dilakukan perbaikan dan penyesuaian sesuai standar yang berlaku."
Lemahnya rantai pengawasan dari Pemilik Pekerjaan (Dinas/Instansi terkait) → Kontraktor → Konsultan Pengawas → Pengawas Proyek dinilai menjadi penyebab utama lolosnya pengerjaan yang tidak sesuai standar ini. Jika penyimpangan pada struktur ini terus dibiarkan, risiko kegagalan bangunan atau keruntuhan di masa depan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
Dasar Hukum dan Aturan Teknis
Seluruh pelaksanaan konstruksi fasilitas publik memiliki payung hukum dan aturan teknis yang mengikat:
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Mengatur bahwa setiap pekerjaan wajib memenuhi standar teknis, spesifikasi, dan ketentuan yang disepakati. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dikenakan sanksi perdata maupun pidana.
Standar Nasional Indonesia (SNI): Setiap bahan, metode kerja, dan mutu konstruksi wajib mengacu pada standar mutu SNI.
Gambar Kerja & Dokumen Kontrak: Gambar rencana dan spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak bersifat mengikat secara hukum dan tidak boleh diubah secara sepihak.
Penyimpangan teknis yang dibiarkan semakin lama akan memicu pembengkakan biaya perbaikan di kemudian hari, sekaligus merugikan keuangan negara.
Langkah Lanjutan Jika Pemberitaan Diabaikan
Apabila temuan dan pemberitaan ini tidak segera ditanggapi atau ditindaklanjuti oleh pihak pelaksana dan pengawas proyek, permasalahan ini akan resmi diteruskan ke tingkat yang lebih tinggi dan instansi berwenang:
Pemerintah Daerah & Inspektorat: Laporan resmi akan dilayangkan ke Dinas terkait (seperti Dinas PU/Perhubungan), Inspektorat Daerah KBB, serta saluran pengaduan resmi pemerintah.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) / BPKP: Pengaduan akan diteruskan jika ditemukan indikasi awal kerugian keuangan negara akibat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK): Pelaporan ke LPJK sebagai lembaga independen yang berwenang mengawasi dan menindak pelanggaran standar pelaksanaan jasa konstruksi.
Uji Laboratorium Independen: Jika diperlukan, akan dilakukan pengujian mutu bahan dan beton melalui laboratorium independen untuk membuktikan ketidaksesuaian material secara ilmiah.
Red RealNews
