Dugaan Hotel Monalisa di Cianjur Jadi Sarang Prostitusi, Warga dan Tokoh Masyarakat Desak Tindakan Tegas APH
Cianjur Realnews.com — Keberadaan sejumlah penginapan di wilayah Kabupaten Cianjur kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, Hotel Monalisa yang beralamat di Jalan Raya Bandung No. KM 7.5, Karang Tengah, Babakancaringin, Kecamatan Cianjur, diduga kuat disalahgunakan sebagai tempat praktik prostitusi terselubung yang beroperasi siang dan malam.
Kronologi Dugaan Praktik Prostitusi di Lokasi
Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan dari salah seorang warga berinisial Ajis. Pada malam hari sekitar pukul 02.00 WIB, Ajis yang baru saja selesai menjenguk keluarganya berencana pulang kembali ke Bandung. Merasa kelelahan di tengah perjalanan, ia memutuskan untuk beristirahat sejenak di sekitar lokasi.
Namun, alih-arikh beristirahat dengan tenang, ia justru dihampiri oleh sejumlah wanita bersama para perantara atau "joki" yang diduga telah mengatur strategi untuk mendekati pengunjung. Menurut kesaksian korban, setelah memberikan sejumlah uang, para pelaku masih meminta tambahan dana secara paksa. Situasi ini memicu kekhawatiran mendalam di tengah masyarakat terhadap tempat penginapan yang diduga berkedok bisnis perhotelan, namun praktiknya justru memfasilitasi kegiatan prostitusi.
Pengakuan Pekerja: Keterlibatan Mucikari dan Joki Tamu
Berdasarkan keterangan dari narasumber berinisial Puputcici, fasilitas di hotel tersebut kerap dibooking untuk aktivitas terlarang.
"Fasilitas hotel itu sudah dibooking dan kami di sini ada mucikari. Jadi kami tidak bisa bebas main ke mana-mana, harus stay di sini di Hotel Monalisa. Bukan cuma saya saja yang bekerja sebagai kupu-kupu malam, wanita dan mucikari banyak kok di sini. Kami tinggal stay saja karena yang mencari tamu di lokasi sudah ada joki-jokinya," ungkapnya.
Tinjauan Hukum dan Sanksi Tegas
Penyalahgunaan fasilitas penginapan—baik hotel melati, homestay, maupun penginapan sejenis—menjadi lokasi prostitusi merupakan tindakan ilegal yang melanggar hukum di Indonesia.
Pemilik atau pengelola penginapan yang dengan sengaja membiarkan, memfasilitasi, atau mengambil keuntungan dari kegiatan asusila di tempat usahanya dapat dijerat dengan pasal pidana berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Aparat penegak hukum (APH) didorong untuk terus menggencarkan razia rutin serta patroli, termasuk memantau praktik prostitusi terselubung yang memanfaatkan aplikasi pesan instan untuk menyewa kamar harian.
Desakan Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda
Merespons keresahan ini, tokoh masyarakat setempat menyatakan sudah geram dengan aktivitas mencurigakan yang merusak moral lingkungan sekitar. Warga meminta agar instansi terkait tidak tutup mata dan tutup telinga terhadap maraknya penyakit masyarakat ini.
Aktivis setempat, Jon Hanudin, S.H., secara tegas meminta agar aparat penegak hukum segera turun tangan.
"Jangan sampai sampah masyarakat dibiarkan merajalela. Kami meminta pihak Polsek Karangtengah dan Polres Cianjur untuk secepatnya bertindak tegas dalam menangani kasus ini," ujar Jon Hanudin dengan nada geram.
Masyarakat kini menanti langkah nyata dan tindakan tegas dari pihak kepolisian serta Satpol PP Kabupaten Cianjur guna membersihkan wilayah tersebut dari praktik prostitusi ilegal yang meresahkan.
CD Hermawan
Red RealNews
