Ironis! Diduga Selingkuhi Istri Orang, Kepala Desa Cijenuk Kec Cipongkor KBB Terancam Sanksi Hukum hingga Pencopotan Jabatan


Ironis! Diduga Selingkuhi Istri Orang, Kepala Desa Cijenuk Kec Cipongkor KBB Terancam Sanksi Hukum hingga Pencopotan Jabatan

Kab Bandung Barat Realnews.com - Sebuah jabatan publik seharusnya diemban dengan penuh tanggung jawab, moralitas, dan keteladanan bagi masyarakat. Namun, tindakan tercela justru mencuat dari Desa Cijenuk, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Seorang Kepala Desa (Kades) di wilayah tersebut diduga kuat melakukan perzinaan dengan seorang wanita yang masih berstatus sebagai istri sah orang lain.

Kasus ini sontak menuai kecaman publik dan sorotan tajam, mengingat posisi seorang pemimpin desa yang semestinya menjadi panutan moral di tengah masyarakat.

Pelanggaran Hukum Pidana: Dari KUHP hingga UU Baru

Kasus perzinaan ini tidak hanya berhenti pada persoalan etika moral, melainkan telah masuk ranah hukum formal. Suami sah dari wanita yang bersangkutan dikabarkan telah resmi mengadukan perbuatan tersebut kepada pihak jurnalis serta aparat penegak hukum.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, pelaku perzinaan dapat dijerat dengan pasal pidana:

KUHP Lama: Pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan.

KUHP Baru (UU No. 1/2023): Pasal 411 mengatur ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori II (maksimal Rp10 juta).

Pelanggaran Administrasi, Etika Jabatan, dan Risiko Pemecatan

Selain ancaman pidana penjara, tindakan menyimpang ini mencederai sumpah jabatan seorang kepala desa. Merujuk pada UU Desa No. 6/2014, seorang kepala desa memiliki kewajiban mutlak untuk menjaga kehormatan diri, lembaga, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela.

"Perbuatan ini bukan sekadar urusan pribadi, melainkan pelanggaran berat terhadap etika penyelenggaraan pemerintahan desa yang mencederai kepercayaan warga."

Apabila terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar norma hukum serta etika, oknum Kepala Desa Cijenuk ini terancam dijatuhi sanksi administratif berat berupa pemberhentian dari jabatannya. Proses pemberhentian tersebut umumnya melalui mekanisme berjenjang:

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memberikan rekomendasi resmi.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melakukan kajian dan verifikasi.

Bupati menetapkan keputusan sanksi atau pemberhentian jabatan.

Selain itu, skandal memalukan ini juga dapat menjadi dasar hukum yang kuat bagi sang suami untuk mengajukan gugatan perceraian sesuai dengan Pasal 19 huruf a PP No. 9/1975.

Kasus di Desa Cijenuk ini harus menjadi pelajaran penting bagi para pejabat publik di mana pun berada. Keterlanjuran moral tidak hanya merusak rumah tangga orang lain, tetapi juga menghancurkan karier birokrasi dan martabat jabatan yang diemban.

Bagaimana langkah konkret yang sebaiknya segera diambil oleh BPD Cijenuk dan warga setempat untuk mengawal kasus ini agar berjalan transparan?

Red RealNews

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama